CASE STORY

CASE STORY
































Didampingi LBH Soratice Korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum supplier mie instan bodong membuat aduan di Polres Sukoharjo.






LBH SORATICE MENDAMPINGI KORBAN PENCABULAN DI KLATEN


Senin, 05 April 2021, @lbhsolo.soratice selaku tim kuasa hukum korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Klaten telah bertemu Kanit PPA Reskrim Polres Klaten untuk bersilaturahmi dan meminta perkembangan kasus tersebut.

Kanit PPA Reskrim Polres Klaten menyambut baik kedatangan LBH Soratice dan menyampaikan perkembangan sementara bahwa masih dalam pendalaman atau penyelidikan,dan telah memanggil pelaku 2 kali untuk di mintai keterangan, serta telah memanggil beberapa saksi.

keterangan yang di himpun oleh LBH Soratice dari beberapa saksi dan keluarga korban Bahwa :
1.perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 5 kali (4 kali di rumah korban saat orang tuanya tidak di rumah dan 1 kali di rumah pelaku dengan modus korban di minta bersih-bersih rumah.
2.perbuatan itu di lakukan sejak korban kelas 5 SD.
3.Korban di ancam akan diperlakukan demikian sampai SMA jika sampai mengadu ke orang lain.
4.Pelaku tersebut adalah Paman dari korban.






PELEPASAN MAHASISWA MAGANG GELOMBANG 2                





(Senin, 29 Maret 2021).telah dilaksanakan acara pelepasan Mahasiswa magang

dari 
@uns.official & @umsofficialid bertempat di @dodolan.coffee , yang dihadiri oleh seluruh peserta magang yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Acara ini dipimpin langsung oleh Ibu @turmurniningsih selaku Ketua Umum, dan diberi pembekalan dari pengawas Lembaga @imade_ridho & Direktur Bantuan Hukum @y.r._.maria .acara sangat berkesan karena di persiapkan oleh panitia @oinan_constantine selaku deputi psikologi lembaga,@maryo_pea selaku kadiv investigasi @robert_dawit_s & @arisds2 selaku staff legal sekaligus mentor bagi para mahasiswa magang.

Ketua Umum & Sekjend Lembaga juga berpesan dengan ilmu yang di dapat semoga kedepannya para mahasiswa magang ini dapat menjadi penerus pejuang Hukum dan Ham, serta diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru setelah lulus nanti.





LBH Soratice mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta  

LBH Soratice mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta (Disnaker) atas laporan pengaduan yg telah di sampaikan beberapa waktu lalu terkait Korban PHK dan Tak Dapat Bansos 


Hak Pekerja yang Terkena PHK kita mediasikan ke Disnaker kita Surakarta


Pada prinsipnya jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. 


LBH Soratice siap layani Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR)




CASE STORY





Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tidak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Anak.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Penga- turan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak.


CASE STORY





Filosofi adopsi adalah demi kemaslahatan anak. Bukan demi orang tua atau orang dewasa. Jika ada niat untuk mengadopsi, tapi yang berada di pikiran adalah hanya karena gengsi dan status sosial, buanglah jauh-jauh niat Anda untuk mengadopsi anak.

 

Tata cara adopsi telah diatur secara ketat dalam berbagai perturan perundang-undangan di Indonesia, yang jika dirangkum dikategorikan dalam: 𝗸𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, adanya anak yang terlantar dan adanya calon orang tua yang mengidamkan si anak.
𝗧𝗮𝗵𝗮𝗽 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮, tahapan legalisasi di pengadilan.
𝗧𝗮𝗵𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, tahapan pencatatan di catatan sipil. Tahapan keempat, kewajiban si orang tua untuk tetap melaporkan pengangkatan anak kepada instansi pemerintah yang menangani pengangkatan anak (Dinas sosial).




CASE STORY





Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, dalam Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan, pandangan pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan masih lebih dominan dibandingkan pendekatan kesehatan dan penyembuhan terhadap ketergantungan narkotika








Tidak ada komentar:

Posting Komentar