Bahwa SOLO RAYA JUSTICE (SORATICE) adalah sebuah organisasi non profit, independen, mandiri, yang merupakan kumpulan orang-orang berlatar belakang advokat, organisasi sosial,mahasiswa, serta bersifat Pluralis & demokratis, dengan komitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia dan Hukum. Bahwa kami menyadari terjadinya berbagai bentuk ketidakadilan di masyarakat. Dan pada kenyataannya problem sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya di masyarakat masih menempatkan masyarakat miskin dalam posisi paling terpinggirkan diantara kelompok masyarakat yang lain.
Sebagai sebuah lembaga dibawah naungan Perkumpulan Solo Raya Justice yang memperjuangkan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam setiap langkah organisasi induk, LBH Soratice selalu berpegang teguh pada nilai-nilai keberagaman; non-diskriminasi; dan keadilan gender..
Kehadiran Undang-undang Bantuan Hukum juga
telah memanggil secara tidak langsung SORATICE untuk turut serta berperan aktif
didalam proses penegakkan hukum didalamnya; Dilandasi rasa tanggung jawab yang
besar dan panggilan moral yang tinggi, untuk dapat memberi rasa keadilan bagi
masyarakat yang,“Terpinggirkan dan termaginalkan”, penegakkan hukum sangatlah
begitu kompleks permasalahannya, dikerenakan begitu banyak aspek dan
peraturan-peraturan yang mengikat didalamnya. Kehadiran SORATICE bagi
masyarakat yang “Terpinggirkan” tidak saja dalam bentuk proses mencari
keadilan, tetapi justru juga akan memberikan suatu proses pendidikan hukum
(legal education), yang mana akan dapat menumbuhkan suatu kesadaran hukum
(legal consciousness) bagi masyarakat, agar dapat mengerti dan memahami akan
hak-hak dan kewajibannya berinteraksi hukum dalam masyarakat.
KANTOR SEKRETARIAT LBH SORATICE :
Jl. Temugiring Raya No.25, Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57161
Bantuan hukum oleh LBH SORATICE bisa didapatkan secara gratis bagi korban ketidakadilan khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Solo Raya."LBH SOLO RAYA" SURAKARTAmemberikan bantuan hukum bagi semua orang,LBH gratis bagi warga miskin di Solo,
Lembaga non profit,apa itu berarti tdk memungut biaya dr orang yg butuh bantuan hukum ?
BalasHapusBenar dengan syarat dari golongan miskin dan tertindas.
Hapus